Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Kasus Narkotika

Agie HT Bukit SH - Rabu, 18 Februari 2026 01:12 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan keterangan pers terkait penetapan mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus narkotika di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu malam.Dilansir dari laman Humas Polri, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Jhonny.Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 M. Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.Jhonny menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pelaksanaan TKA SMP di Banten Lancar, Wamendikdasmen Apresiasi Sekolah

Hukum & Peristiwa

1,8 Juta Lebih Siswa Ikuti Hari Pertama TKA SMP, Pelaksanaan Berjalan Lancar

Hukum & Peristiwa

TKA SMP/MTs Digelar, Siswa SMPLB Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Hukum & Peristiwa

Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa

Hukum & Peristiwa

Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan