Makassar (buseronline.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar, Rabu (11/2/2026).Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Turut mengikuti secara virtual Kajari Luwu Utara Harwanto, Kasi Pidum Abdillah Zikri Natsir, SH dan Jaksa Fasilitator.Dilansir dari laman kejaksaan, perkara ini melibatkan tersangka berinisial H alias HAR (34), seorang sopir yang menjadi tulang punggung keluarga, serta korban berinisial IDS (50), seorang petani. Peristiwa terjadi saat tersangka melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor terparkir di halaman.Tersangka mencoba mengambil motor tersebut dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng yang ditemukan di sekitar lokasi karena kendaraan dalam keadaan terkunci leher. Motor sempat didorong ke pinggir jalan, namun aksi tersebut diketahui warga yang melintas sehingga tersangka melarikan diri.Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Kajati Sulsel memberikan persetujuan penghentian penuntutan dengan sejumlah pertimbangan.Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000, serta kerugian telah dipulihkan sehingga keadaan kembali seperti semula.Selain itu, faktor sosiologis turut menjadi pertimbangan, di mana korban merasa iba karena tersangka memiliki anak-anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga. Upaya perdamaian tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat.Dr Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian untuk memulihkan keadaan seperti semula. Maka perkara atas inisial tersangka HAR disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.Kajati Sulsel juga menginstruksikan Kajari Luwu Utara untuk segera mengajukan penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan. Ia menegaskan agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. (R)