Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya korelasi antara rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan.Dilansir dari laman KPK, kegiatan tangkap tangan dalam kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan sawit di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menjadi bukti nyata adanya celah sistem yang dimanfaatkan untuk permufakatan antara wajib pajak dan fiskus.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan perkara tersebut tidak semata dipicu oleh oknum, melainkan mencerminkan kelemahan tata kelola dan sistem pengawasan.“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).KPK menilai pembenahan sistem perpajakan menjadi langkah krusial untuk mencegah korupsi sekaligus menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.Melalui kajian “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit” yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021, lembaga antirasuah itu memetakan sejumlah titik rawan berbasis risiko.Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.Selain itu, terdapat selisih antara luas lahan dalam IUP dan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L).Dalam studi kasus di Riau, KPK menemukan perbedaan signifikan antara data perizinan dan data perpajakan. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai basis pengenaan pajak.Hingga kini, tidak ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP. KPK juga menyoroti belum optimalnya pendataan perizinan perkebunan sawit, termasuk perbedaan luas lahan yang tercantum dalam IUP dengan lahan yang dikuasai perusahaan.Di sisi lain, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjadi perhatian. Menurut KPK, basis data yang tidak memadai bukan hanya menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyimpangan.“Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” jelas Budi.Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan tiga langkah strategis kepada DJP. Pertama, mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun serta mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).Ketiga, mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah.Selain itu, KPK mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP dilakukan secara wajib dan digital. KPK memastikan akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.Lembaga ini menilai berbagai temuan dalam kajian sektor sawit beririsan dengan modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di bidang perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.“Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi. (R)