Jakarta (buseronline.com) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu. "KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman, dilansir dari laman Humas Polri.Menurutnya, agenda pembangunan nasional 2026 yang mengusung tema kedaulatan pangan dan energi membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum melalui pembaruan kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus iklim usaha yang kondusif.Supratman menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi. Karena itu, deregulasi dianggap sebagai langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural serta memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.Di sektor pangan, tantangan regulasi terlihat dari tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, disharmoni aturan antar kementerian, perizinan yang rumit, rantai distribusi panjang, serta bantuan dan subsidi yang belum tepat sasaran.“Langkah deregulasi di sektor pangan meliputi penyederhanaan rantai distribusi, kemudahan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, peningkatan investasi agroindustri, serta penguatan kepastian hukum bagi investor,” tuturnya.Sementara itu, pada sektor energi, deregulasi diarahkan ke bidang minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan. Indonesia disebut menghadapi tantangan penurunan kapasitas produksi migas yang berpotensi melemahkan ketahanan energi. Di sektor listrik, masih ditemukan kerugian negara dan ketidakpastian hukum kontraktual.Ia menambahkan, kepastian hukum melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.Supratman juga mengajak Polri berperan aktif dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional.Setidaknya terdapat empat peran utama Polri, yakni penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengamanan objek vital nasional, serta digitalisasi layanan publik.Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana dapat memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung implementasi regulasi baru melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta meningkatkan pemahaman masyarakat.Sebagai informasi, Rapim Polri dipimpin langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa. Kegiatan tersebut mengusung tema “Polri Presisi Siap Mengamankan, Mendukung, dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026”. (R)