Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Wacana Pilkada Melalui DPRD

Agie HT Bukit SH - Senin, 09 Februari 2026 01:12 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan saat Focus Group Discussion bertajuk “Pilkada Melalui DPRD–Menyoal Biaya Tinggi Politik” di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Dilansir dari laman KPK, lembaga antirasuah menilai konsentrasi pengambilan keputusan pada segelintir pihak berpotensi meningkatkan praktik transaksi kekuasaan dan korupsi.Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pilkada Melalui DPRD-Menyoal Biaya Tinggi Politik” bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tegas Setyo.Ia mengibaratkan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana sejumlah elite di ruang komisi, fraksi, dan sidang berpotensi menentukan nasib jutaan rakyat.Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya state capture corruption, yaitu ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu dan melemahkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada masyarakat.Setyo menegaskan, selama monopoli kekuasaan dan diskresi tinggi tidak diimbangi akuntabilitas, korupsi berpotensi terus berulang, apa pun sistem Pilkada yang digunakan.Menurut KPK, akar persoalan korupsi kepala daerah baik dalam sistem langsung maupun tidak langsung adalah politik biaya tinggi (high cost politics) yang kerap memicu praktik “ijon politik” kepada para donatur.Meski Pilkada langsung tidak sepenuhnya bebas dari korupsi, sistem tersebut dinilai tetap menyediakan ruang pengawasan publik yang lebih kuat. "Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” ujar Setyo.FGD tersebut juga menghadirkan akademisi Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan, yang menyoroti frasa “dipilih secara demokratis” dalam undang-undang. Menurutnya, diksi tersebut membuka ruang interpretasi berbeda, tidak seperti pemilihan presiden yang secara tegas mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat.“Jadi seharusnya disebut secara langsung oleh rakyat. Tapi disebut dipilih secara demokratis,” kata Djohan.KPK berharap wacana reformasi sistem Pilkada tidak hanya berfokus pada efisiensi biaya, tetapi juga mengedepankan nilai ideologis kekuasaan yang bersih dari intervensi cukong politik serta berlandaskan moral publik. Diskusi ini turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, bersama jajaran partai. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Hukum & Peristiwa

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi

Hukum & Peristiwa

Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Hukum & Peristiwa

Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning

Hukum & Peristiwa

Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia

Hukum & Peristiwa

Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026