Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Langkah tersebut diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan atas penanganan sejumlah perkara yang menuai sorotan publik.Audit dilakukan pada 26 Januari 2026 terhadap penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri.Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sampai proses pemeriksaan lanjutan rampung.Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas internal.“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat.Ia menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk vonis, melainkan upaya menjaga independensi proses evaluasi dan pengawasan internal.Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT, Polda DIY juga menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Sertijab akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.Polri memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (R)