Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK Kembalikan Rp1,531 T Aset Korupsi Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 31 Januari 2026 01:06 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama pimpinan dan jajaran KPK mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas capaian kinerja dan pemulihan aset hasil korupsi sepanjang 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset negara sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 T.Angka tersebut meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp739,6 M. Dilansir dari laman KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan capaian itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Ia menyebut, nilai pemulihan aset tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. “Peningkatan ini didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga,” ujar Setyo.Selain dari penanganan perkara, KPK juga mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp122,10 T.Jumlah tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 T dan penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 T, yang mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum.Dari sisi penindakan, KPK sepanjang 2025 telah menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan modus korupsi yang masih didominasi oleh suap dan gratifikasi.Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).Salah satu implementasinya adalah kebijakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka. “KPK akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti tantangan penegakan hukum antikorupsi yang kini bergeser ke ranah digital, termasuk aset lintas negara dan mata uang kripto.Ia menilai penguatan sumber daya manusia dan teknologi menjadi kebutuhan mendesak. “Selain SDM yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih supaya OTT tidak hanya satu sebulan,” ujar Fitroh.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2025, termasuk meningkatnya operasi tangkap tangan serta penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan HAM.Menurutnya, capaian pemulihan aset tersebut menjadi indikator keberhasilan nyata yang berdampak langsung pada penguatan keuangan negara.Meski demikian, Komisi III DPR memberikan catatan agar KPK terus mengoptimalkan penegakan hukum serta memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan mencegah kebocoran keuangan negara di masa mendatang.Komisi III juga menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam menyusun kebijakan dan program strategis tahun 2026 guna menurunkan tingkat korupsi, memperkuat pencegahan, meningkatkan kelembagaan, serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Integritas Nasional. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Hukum & Peristiwa

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi

Hukum & Peristiwa

Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Hukum & Peristiwa

Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning