Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang meniru tampilan situs resmi e-tilang. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Kasus tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah pada Desember 2025.Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan menemukan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.Penyidik menemukan ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast. Jejak para pelaku kemudian ditelusuri hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah pihak yang berperan sebagai operator SMS blast hingga penyedia kartu SIM.Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, puluhan SIM box, ratusan kartu SIM dari berbagai operator, hingga rekening bank yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).Ia menyebut, kasus ini bermula dari temuan 11 tautan phishing dan lima nomor telepon internasional (MSISDN) yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan.Dari pengembangan penyelidikan, jumlah tautan dan nomor yang digunakan pelaku bertambah menjadi 135 tautan phishing dan 11 MSISDN. SMS tersebut mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian dan pencurian data pribadi.“Hingga saat ini kami telah mengamankan tiga tersangka dan kasus masih terus dikembangkan,” ujar Jenderal Sigit. (R)