Lampung (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di wilayah Polda Lampung.Dilansir dari laman Humas Polri, upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan 11 unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam rangka membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.Penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kasat Lantas dan Kanit Gakkum jajaran Polda Lampung sebagai pelaksana teknis penegakan hukum lalu lintas di lapangan. Sebanyak 11 unit ETLE Mobile Handheld diserahkan kepada Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Nicolas Edi Arifiyanto.Perangkat ini disiapkan untuk mendukung optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di seluruh wilayah Provinsi Lampung, baik di ruas jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.Penambahan perangkat tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan serta meningkatkan efektivitas dan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas.ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan petugas di lapangan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time.Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran dalam bentuk foto dan video yang dilengkapi data pendukung, seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, hingga identitas kendaraan bermotor. Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terhubung langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas).Melalui sistem ini, proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional tanpa menghentikan kendaraan di lokasi kejadian. Surat konfirmasi atau tilang selanjutnya dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE Mobile Handheld tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkelanjutan. (R)