Jakarta (buseronline.com) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,37 T.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin. Menurutnya, penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 T ke negara,” ujar Sigit dalam rapat tersebut, dilansir dari laman Humas Polri.
Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang saat ini ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 M.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Kasus lain yang disoroti adalah dugaan korupsi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sigit menyebutkan, nilai kerugian negara dalam salah satu perkara LPEI mencapai Rp741,2 M, dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pembiayaan dari LPEI ini ada beberapa, namun salah satunya yang kami laporkan saat ini nilainya Rp741,2 M. Saat ini sudah ditetapkan enam tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong kinerja Kortas Tipikor agar berjalan optimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya. (R)