Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”, Rabu, pukul 13.00 WIB.Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 dan menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan serta dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak-Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang semakin kompleks dan lintas sektor.Buku ini ditulis oleh Wakapolri Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol (Purn) Drs I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Nurul Azizah.Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara.Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, serta literasi digital masyarakat.“Buku ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang. Penanganannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri.Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus TPPO harus menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.Bedah buku tersebut menghadirkan sejumlah penanggap dari kalangan ahli dan akademisi nasional, antara lain Poengky Indarty, Komjen Pol Dr Dwiyono, Prof Dr Nurini Aprilianda, Prof Hj Sri Endah Wahyuningsih, Prof Dr Ani Purwanti, dan Prof Dr Eva Achjani Zulfa.Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret secara langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca secara luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan peningkatan kewaspadaan bersama.Dengan memahami pola, risiko, serta upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dalam mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berkembang. (R)