Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Fraud PT DSI, Kerugian Sementara Rp2,4 T

Agie HT Bukit SH - Selasa, 20 Januari 2026 01:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri.
Jakarta (buseronline.com) - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI kini resmi memasuki tahap penyidikan.Dilansir dari laman Humas Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan para lender hingga sekitar Rp2,4 T.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti sebelum menetapkan tersangka.“Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri.Ia menjelaskan, nilai kerugian Rp2,4 T masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021.Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar tiga hingga empat tahun perusahaan beroperasi sebelum mengantongi izin resmi. “Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri mendapati bahwa PT DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum memperoleh izin resmi dari OJK. Saat ini, proses hukum difokuskan pada laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.Laporan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya telah ditarik agar penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri. “Terlapor dalam laporan tiga orang. Namun, dalam proses penyidikan ini, kami akan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menentukan tersangkanya melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal dua alat bukti yang sah,” imbuh Ade Safri.Ia menambahkan, proses hukum telah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya praktik fraud dalam operasional PT DSI, termasuk dugaan pembuatan proyek fiktif. “Sebanyak 99 proyek diduga fiktif dari total 100 proyek yang selama ini diklaim oleh perusahaan,” pungkasnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

HUT ke-81 Tapanuli Utara, Pemkab Serahkan Beragam Penghargaan dan Bantuan

Hukum & Peristiwa

HUT ke-81 Tapanuli Utara, Bupati JTP Hutabarat Tekankan Pertanian sebagai Penggerak Ekonomi

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Panggil Kepala Bakom, Tekankan Komunikasi Pemerintah Harus Dekat dengan Masyarakat

Hukum & Peristiwa

Pertamina Dorong UMKM Batik Inklusif, Libatkan Penyandang Disabilitas

Hukum & Peristiwa

IMSO-23 Kembali Digelar di Indonesia, 23 Negara Ambil Bagian

Hukum & Peristiwa

Pertamina SMEXPO Yogyakarta 2026 Hadirkan 47 UMKM, Perluas Akses Pasar Produk Lokal