Surabaya (buseronline.com) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/1/2026).Dilansir dari laman Kejaksaan Agung, penangkapan dilakukan di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Buronan tersebut diketahui inisial FRT (45), warga terakhir tercatat di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.FRT tercatat sebagai DPO pertama Kejaksaan RI tahun 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022.Dalam putusan tersebut, Frengky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berlangsung lancar.Selanjutnya, FRT dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tindak lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.Jaksa Agung RI melalui keterangan resminya meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi. (R)