Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK dan CAC Timor Leste Teken MoU, Perkuat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Agie HT Bukit SH - Minggu, 18 Januari 2026 01:06 WIB
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto (kedua kanan) dan Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos (kedua kiri) menunjukkan nota kesepahaman kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Comissao Anti-Corrupcao (CAC) Timor Leste menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara.Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi bersembunyi di balik batas negara, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).Dilansir dari laman KPK, penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Kerja sama ini bertujuan mendorong kolaborasi yang lebih konkret dan berorientasi hasil, sekaligus memperkuat hubungan bilateral serta pertukaran pengalaman antarlembaga antikorupsi.Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, terutama ketika praktik kejahatan tersebut telah melintasi batas negara.“Sinergi ini perlu terjalin secara berkelanjutan untuk tujuan yang mulia dan positif,” ujar Setyo.Sementara itu, Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos menyoroti semakin kompleksnya ancaman korupsi, mulai dari praktik suap, pencucian uang, hingga aliran dana ilegal lintas negara yang berpotensi merusak demokrasi dan keadilan.“Perlu tindakan konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara lebih komprehensif,” katanya.Nota kesepahaman ini mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery).Pemulihan aset menjadi perhatian penting mengingat hasil korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.Dalam kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan berbagi pengalaman dalam penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan agar praktik terbaik dapat diterapkan di masing-masing institusi.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi tersebut juga mencakup penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global.“Kami akan menyempurnakan aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam prinsip UNCAC, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Tanak.Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga antikorupsi, khususnya di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun kepercayaan publik melalui kemitraan internasional yang berkelanjutan dan berorientasi hasil. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Hukum & Peristiwa

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Hukum & Peristiwa

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Hukum & Peristiwa

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Bangun Rumah Sakit Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Korban Gempa