Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Keuangan Lewat IASC

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 17 Januari 2026 01:06 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardi
Jakarta (buseronline.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri memperkuat kerja sama dalam menangani pengaduan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).Dilansir dari laman Humas Polri, penguatan sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Jakarta, Rabu kemarin.PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.Friderica menyampaikan, melalui kerja sama ini masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat lebih mudah membuat laporan polisi secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan,” kata Friderica.Ia menambahkan, sinergi OJK dan Polri juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait dalam upaya perlindungan konsumen sektor keuangan.Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan penipuan yang mayoritas dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui IASC apabila menjadi korban, serta melaporkan investasi atau pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK,” pungkasnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pisah Sambut Kajari Tarutung, Pemkab Taput Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla di Riau

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital

Hukum & Peristiwa

Kemendikdasmen Pastikan Hak Belajar Murid Tetap Berjalan di Tengah Karhutla Kalimantan

Hukum & Peristiwa

Polri Perkuat Penanganan Karhutla, 72 Tersangka Diamankan hingga Agustus 2026

Hukum & Peristiwa

Polri Layani Kesehatan Pengungsi Gempa di Maumere