Medan (buseronline.com) - Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan peringatan keras kepada manajemen tempat hiburan malam (THM) De’ Tonga karena belum menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan regulasi terbaru.Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara mengatakan pihaknya telah menyampaikan himbauan terakhir kepada pengelola De’ Tonga.Meski manajemen mengaku tengah mengurus izin, hingga kini proses tersebut belum juga tuntas.“Ini sudah menjadi himbauan terakhir. Perizinan De’ Tonga belum selesai dan akan kami teruskan ke instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pariwisata Provinsi dan PTSP Provinsi,” ujar Odi saat meninjau langsung lokasi THM De’ Tonga di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu dini hari.Menurut Odi, persoalan utama terletak pada belum dilakukannya migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS).Selain itu, pihak pengelola juga belum mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori bar atau tempat hiburan malam.“Dulu memang ada izin, tetapi belum dimigrasikan ke OSS. KBLI untuk bar atau tempat hiburan malam juga belum ada,” jelasnya.Ia menambahkan, karena jenis usaha tersebut termasuk dalam kategori perizinan menengah tinggi, maka kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Provinsi.Oleh sebab itu, Dinas Pariwisata Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan tenggat waktu hingga esok hari kepada pengelola De’ Tonga untuk menunjukkan itikad baik dalam melengkapi perizinan.Jika hingga batas waktu yang ditentukan izin belum juga dipenuhi, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Jika perizinannya tidak selesai, kami akan masuk ke tahapan berikutnya dan menindak bersama-sama dengan pihak provinsi,” tegas Odi. (P3)