Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk membuat konten pornografi dan asusila di media sosial.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, praktik penyalahgunaan AI belakangan ini semakin marak, terutama dalam bentuk manipulasi konten digital. Namun demikian, belum seluruh bentuk penyimpangan tersebut memiliki pengaturan hukum yang tegas.“Sepanjang penggunaan AI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai manipulasi data elektronik, maka perbuatannya dapat dikenakan pidana,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.Menurutnya, perkembangan teknologi AI merupakan konsekuensi dari kemajuan zaman yang tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian moral di tengah masyarakat.“Perkembangan teknologi saat ini mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake. Dalam praktiknya, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten negatif, palsu, dan manipulasi visual,” jelasnya, dilansir dari laman Humas Polri.Himawan menambahkan, bentuk penyalahgunaan AI yang kerap ditemukan adalah manipulasi foto atau gambar seseorang hingga menampilkan visual bermuatan pornografi atau asusila tanpa persetujuan pihak terkait.“Atas dasar itu, kami sedang melakukan pendalaman dari sisi hukum. Penanganan penyalahgunaan AI ini menjadi salah satu fokus Direktorat Tindak Pidana Siber,” tegasnya.Bareskrim Polri juga mencatat penggunaan Grok AI secara masif di platform media sosial X oleh sejumlah akun.Dalam beberapa kasus, perintah yang diberikan kepada AI tersebut secara sengaja diarahkan untuk memanipulasi foto individu menjadi visual vulgar dan bermuatan pornografi. (R)