Jakarta (buseronline.com) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan memprihatinkan terkait ancaman ruang digital terhadap generasi muda.Sebanyak 70 anak yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi terpapar konten kekerasan ekstrem melalui komunitas digital bernama True Crime Community.Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah temuan tertinggi, yakni 15 anak.Selanjutnya disusul Jawa Barat dengan 12 anak dan Jawa Timur sebanyak 11 anak. Adapun sisanya tersebar di berbagai wilayah mulai dari Aceh hingga Sulawesi Tenggara.“Adapun sebaran wilayah yang teridentifikasi sebagai member grup True Crime Community ada 70 anak di 19 provinsi. Provinsi terbanyak yaitu DKI Jakarta dengan 15 orang,” ujar Mayndra, dilansir dari laman Humas Polri.Berdasarkan hasil analisis Densus 88, para anak tersebut berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun atau masa transisi dari jenjang SMP ke SMA. Faktor psikologis dan lingkungan dinilai menjadi pemicu utama keterpaparan tersebut.“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah maupun lingkungan masyarakat. Selain itu terdapat faktor broken home, kurang perhatian, keluarga tidak harmonis, hingga trauma akibat sering menyaksikan kekerasan di rumah,” jelasnya.Lebih lanjut, penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan perangkat elektronik (device abuse) secara berlebihan.Di dalam komunitas tersebut, anak-anak merasa mendapatkan ruang aman untuk menyalurkan aspirasi, namun interaksi yang terjadi justru mengarah pada pembenaran dan rekomendasi penyelesaian masalah melalui tindakan kekerasan.Sebagai langkah pencegahan, Densus 88 telah melakukan pendekatan persuasif dan rehabilitatif terhadap para anak yang teridentifikasi.Hingga saat ini, 67 dari 70 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, konseling, serta pendampingan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah masing-masing.Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang sehat dan harmonis dalam keluarga guna mencegah anak mencari pengakuan di komunitas digital yang berpotensi membahayakan. (R)