Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.Salah satunya melalui dukungan terhadap reformasi yudisial di Mahkamah Agung (MA) dengan menekankan penguatan integritas personal aparatur peradilan.Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin.Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta dari unsur hakim dan pegawai kepaniteraan, baik secara luring maupun daring.Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kehadiran KPK merupakan bentuk komitmen untuk mendorong penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan kekuasaan kehakiman.Ia menilai, banyak kasus korupsi berawal dari lemahnya integritas dalam perilaku sehari-hari pejabat negara.“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri tidak mencerminkan integritas,” ujarnya, dilansir dari laman KPK.Ibnu juga mengingatkan aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar mewaspadai potensi pelanggaran integritas.Menurutnya, sinergi antara KPK dan MA sangat penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, adil, dan profesional.Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas tidak dapat dibangun hanya melalui sistem dan aturan, melainkan harus tumbuh dari kesadaran pribadi setiap aparatur.“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah,” tegasnya.Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Panitera MA, Heru Pramono menyebut penandatanganan pakta integritas ini menjadi penegasan bahwa Mahkamah Agung tidak menoleransi pelanggaran etika kerja dan integritas.Ia menekankan, pakta integritas merupakan wujud tanggung jawab moral aparatur peradilan kepada publik.KPK berharap melalui komitmen bersama ini, lembaga peradilan semakin terlindungi dari praktik gratifikasi dan intervensi, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara murni dan berkepercayaan publik. (R)