Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh jajaran Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.“Per jam 00.01 hari ini, Jumat (2/1/2026), seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman Humas Polri.Ia menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara menyeluruh di seluruh fungsi kepolisian, mulai dari Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman pelaksanaan sebagai acuan bagi penyidik dan petugas di lapangan.Pedoman tersebut mencakup penyesuaian format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.“Panduan tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri dan disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” tegasnya.Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum terbaru dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (R)