Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan pada pekan depan.“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat.Irhamni menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.Selain di Tapanuli Selatan, penyelidikan juga dilakukan terhadap temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana alam di Aceh Tamiang. Untuk mempercepat pendalaman kasus tersebut, Bareskrim Polri memperkuat tim penyelidik di lapangan.“Masih dalam proses penyelidikan. Tim sedang diperkuat, kita dorong 40 personel untuk memperkuat penanganan di Aceh Tamiang,” kata Irhamni, dilansir dari laman Humas Polri.Lebih lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.“Alat bukti sudah ditemukan di lapangan, termasuk penelusuran ke wilayah hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” ungkap Irhamni.Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendapati bahwa sebagian besar gelondongan kayu diduga berasal dari PT TBS.Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (R)