Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kortastipidkor Polri Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 03 Januari 2026 01:14 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto SIK MHum (tengah) didampingi jajaran penyidik dan pejabat Divhumas Polri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI pe
Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012-2016.Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu.Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto SIK MHum mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi. "Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," katanya, dilansir dari laman Humas Polri.Para tersangka masing-masing berinisial E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011-2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012-2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013-2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014-2022.Brigjen Pol Totok menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian negara mencapai USD 43.617.739,13.Menurutnya, pembiayaan awal diberikan kepada PT DST namun mengalami kredit macet. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan skema novasi pembiayaan ke PT MIF.Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk penggunaan dokumen fiktif dan penyalahgunaan dana pembiayaan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.Selain itu, dilakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi. Seluruh aset yang disita masih dalam proses penilaian.Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memproses seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

AC Milan Tumbang dari Cagliari, Rossoneri Tutup Musim dengan Kekalahan

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan

Hukum & Peristiwa

Juventus Gagal ke Liga Champions Usai Ditahan Imbang Torino 2-2

Hukum & Peristiwa

Sunderland Tumbangkan Chelsea 2-1, Amankan Tiket Liga Europa

Hukum & Peristiwa

Jateng Raih Pertumbuhan Ekonomi 5,89 Persen, Program Swasembada Pangan Dipuji OJK

Hukum & Peristiwa

Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga