Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Tahun 2020

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 03 Januari 2026 01:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto SIK MHum (tengah) didampingi jajaran penyidik dan pejabat Divhumas Polri menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan korupsi proyek PJUTS Kementerian ESDM Tahun
Jakarta (buseronline.com) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu.Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto SIK MHum menjelaskan proyek pengadaan PJUTS memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000 dan diduga kuat mengandung penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol Totok, dilansir dari laman Humas Polri.Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019-2021, serta L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.Brigjen Pol Totok mengungkapkan, pada proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Modus yang dilakukan meliputi perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sebagian PJUTS tidak terpasang, serta adanya subkontrak tanpa persetujuan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp19.522.256.578,74.Untuk kepentingan penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting

Hukum & Peristiwa

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase

Hukum & Peristiwa

Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Hukum & Peristiwa

161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng

Hukum & Peristiwa

Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum

Hukum & Peristiwa

Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026