Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kapolri Instruksikan Jajaran Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Percepat Respons Aduan

Agie HT Bukit SH - Jumat, 02 Januari 2026 01:21 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan terkait optimalisasi layanan call center Polri 110 saat Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menggencarkan sosialisasi layanan call center Polri 110 sekaligus memastikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat.Arahan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.Penegasan itu juga merupakan respons atas kritik pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, terkait implementasi layanan 110.“Tolong nanti Pak Astamaops dan tim didalami lagi terkait dengan 110 ini,” ujar Jenderal Sigit, dilansir dari laman Humas Polri.Kapolri menegaskan, layanan 110 merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan pelayanan cepat dan optimal kepada masyarakat.Layanan tersebut diharapkan menjadi sarana kehadiran Polri ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.“Layanan 110 ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” katanya.Menurut Sigit, pembentukan fungsi Pamapta juga menjadi bagian dari strategi Polri dalam memperkuat respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.“Kemarin juga sudah kita bentuk Pamapta. Ini masuk sebagai bagian dari upaya kita untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk ke 110. Jadi sosialisasikan dengan masif,” tegasnya.Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa sosialisasi layanan 110 harus dibarengi dengan kualitas respons yang terukur. Kecepatan penanganan laporan menjadi indikator utama yang dirasakan langsung oleh masyarakat.“Setelah disosialisasikan secara masif, tentunya masyarakat menginginkan bahwa setelah menelepon 110, ada respons dari Polri,” ujar Sigit.“Respons itu kemudian akan kita ukur. Semakin cepat respons diberikan, semakin cepat pula masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat ditangani,” tambahnya.Sebagai informasi, layanan call center Polri 110 beroperasi selama 24 jam untuk memastikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng

Hukum & Peristiwa

Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum

Hukum & Peristiwa

Kementan Percepat Penetapan CPCL untuk Kejar Target Pengembangan Tebu Nasional 2026

Hukum & Peristiwa

Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Bermasalah, Mafia Pangan Dibersihkan

Hukum & Peristiwa

AC Milan Tumbang dari Cagliari, Rossoneri Tutup Musim dengan Kekalahan

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan