Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik semakin efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya.Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Irjen Agus menyebutkan, sepanjang 2025 sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui sistem e-TLE, sementara 5 persen masih menggunakan tilang langsung."Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Polri di bidang lalu lintas," katanya, dilansir dari laman Humas Polri.Menurutnya, penerapan tilang elektronik bertujuan meminimalisir praktik transaksional di lapangan, seperti pungutan liar dan suap, karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.Ia menambahkan, pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama Polantas dalam melayani masyarakat, sejalan dengan arahan Kapolri untuk menghadirkan wajah Polri yang lebih dekat dan dipercaya publik.Irjen Agus juga menyoroti perubahan perilaku pengguna jalan setelah e-TLE diterapkan secara luas. Berdasarkan evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini, jumlah kamera e-TLE di Indonesia masih sekitar 1.200 unit.Ke depan, Korlantas Polri menargetkan peningkatan jumlah perangkat tersebut hingga 5.000 unit pada 2026 guna memperluas jangkauan penegakan hukum berbasis teknologi.Korlantas Polri memastikan akan terus merevitalisasi e-TLE sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas, sekaligus memperkuat transparansi dan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat. (R)