Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sepanjang tahun 2025 berhasil menangani 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.Para buronan tersebut ditangkap dan diserahkan melalui kerja sama penegakan hukum lintas negara. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Selasa.Astamaops Kapolri Komjen Pol Fadil Imran menyampaikan bahwa penanganan buronan internasional menjadi salah satu capaian penting Polri dalam mendukung penegakan hukum global.“Kinerja penegakan hukum internasional selama tahun 2025, terdapat 14 buronan Red Notice yang berhasil ditangani,” ujar Fadil Imran, dilansir dari laman Humas Polri.Selain itu, sepanjang tahun 2025 Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerbitkan 35 Red Notice guna melacak buronan skala internasional yang diduga berada di berbagai negara.Polri juga mencatat sebanyak 13 penanganan buronan yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum dari sejumlah negara mitra.Lebih lanjut, terdapat enam kasus ekstradisi antar-pemerintah yang berhasil ditangani selama tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi.Di sisi kemanusiaan, Polri turut melaksanakan misi repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sepanjang 2025, sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan, yang diduga menjadi korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi internasional guna memberantas kejahatan transnasional serta memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri. (R)