Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.Dilansir dari laman Humas Polri, para korban tiba di Tanah Air, Jumat (26/12/2025), setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Kesembilan korban diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer. Selama berada di Kamboja, para korban mengalami kekerasan fisik dan psikis oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa langkah pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri.Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.Mereka diketahui bekerja di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan bahkan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, mulai dari penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja.Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa melalui prosedur resmi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (R)