Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks dan kerap terselubung di balik proses kebijakan formal. Salah satu modus yang menjadi perhatian serius adalah state captured corruption.Dilansir dari laman KPK, peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa.Agus menjelaskan, state captured corruption terjadi ketika pihak-pihak berpengaruh di luar pengambil keputusan berhasil memasukkan kepentingannya ke dalam kebijakan negara.Modus ini sering dijumpai dalam penentuan syarat tender, lelang, maupun pengadaan barang dan jasa.“Contoh sederhananya, perubahan syarat ikut tender atau lelang yang dibuat karena ada pesanan dari pihak tertentu agar bisa menang,” ujar Agus.Menurutnya, praktik tersebut berbahaya karena membuat tindakan koruptif seolah-olah sah secara administrasi dan kebijakan. Akibatnya, korupsi menjadi sulit dideteksi karena berlindung di balik prosedur formal.Agus menegaskan, korupsi di sektor pangan memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.Oleh karena itu, KPK berkomitmen melakukan mitigasi dan pengawasan langsung agar potensi korupsi dapat dicegah sejak awal.Terkait pencegahan, Agus menyebutkan bahwa upaya antikorupsi dapat berjalan efektif apabila didukung keterbukaan informasi dari kementerian dan lembaga.“Pencegahan itu sebenarnya tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya tiga hal, yaitu aksesibilitas, kewenangan, dan fasilitas. Kami memitigasi, melihat, mencegah, dan memonitor,” katanya.Dengan keterbukaan data dan informasi, KPK dinilai mampu mengawasi proses pengambilan kebijakan secara transparan sebelum terjadi pelanggaran hukum.Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengapresiasi capaian Kemenko Pangan yang memperoleh nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebesar 7,8 poin, di atas rata-rata nasional.Meski demikian, Agus mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah.“Integritas birokrasi justru diuji di ruang-ruang privat, seperti rapat tertutup atau komunikasi informal. Kalau ingin SPI membaik, yang diperbaiki adalah lembaganya, bukan jawabannya,” tegasnya.KPK menekankan bahwa SPI harus dijadikan instrumen evaluasi dan pengendalian manajemen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar formalitas administrasi. (R)