Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK Wanti-wanti Modus State Captured Corruption di Balik Kebijakan Pangan

Agie HT Bukit SH - Jumat, 19 Desember 2025 01:14 WIB
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks dan kerap terselubung di balik proses kebijakan formal. Salah satu modus yang menjadi perhatian serius adalah state captured corruption.Dilansir dari laman KPK, peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa.Agus menjelaskan, state captured corruption terjadi ketika pihak-pihak berpengaruh di luar pengambil keputusan berhasil memasukkan kepentingannya ke dalam kebijakan negara.Modus ini sering dijumpai dalam penentuan syarat tender, lelang, maupun pengadaan barang dan jasa.“Contoh sederhananya, perubahan syarat ikut tender atau lelang yang dibuat karena ada pesanan dari pihak tertentu agar bisa menang,” ujar Agus.Menurutnya, praktik tersebut berbahaya karena membuat tindakan koruptif seolah-olah sah secara administrasi dan kebijakan. Akibatnya, korupsi menjadi sulit dideteksi karena berlindung di balik prosedur formal.Agus menegaskan, korupsi di sektor pangan memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.Oleh karena itu, KPK berkomitmen melakukan mitigasi dan pengawasan langsung agar potensi korupsi dapat dicegah sejak awal.Terkait pencegahan, Agus menyebutkan bahwa upaya antikorupsi dapat berjalan efektif apabila didukung keterbukaan informasi dari kementerian dan lembaga.“Pencegahan itu sebenarnya tidak sulit. Yang dibutuhkan hanya tiga hal, yaitu aksesibilitas, kewenangan, dan fasilitas. Kami memitigasi, melihat, mencegah, dan memonitor,” katanya.Dengan keterbukaan data dan informasi, KPK dinilai mampu mengawasi proses pengambilan kebijakan secara transparan sebelum terjadi pelanggaran hukum.Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengapresiasi capaian Kemenko Pangan yang memperoleh nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebesar 7,8 poin, di atas rata-rata nasional.Meski demikian, Agus mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah.“Integritas birokrasi justru diuji di ruang-ruang privat, seperti rapat tertutup atau komunikasi informal. Kalau ingin SPI membaik, yang diperbaiki adalah lembaganya, bukan jawabannya,” tegasnya.KPK menekankan bahwa SPI harus dijadikan instrumen evaluasi dan pengendalian manajemen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar formalitas administrasi. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs

Hukum & Peristiwa

Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata

Hukum & Peristiwa

Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global

Hukum & Peristiwa

Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun

Hukum & Peristiwa

Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga

Hukum & Peristiwa

Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026