Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka Ditangkap dan Rp14,28 M Disita

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 22 November 2025 01:20 WIB
Para tersangka pinjol ilegal diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan dan penyebaran data pribadi oleh Bareskrim Polri, Kamis (20/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.Dilansir dari laman Humas Polri, kasus ini terkuak setelah seorang korban, HFS, melapor karena mengalami ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah dilunasi.Penyidikan mengungkap bahwa 400 orang menjadi korban jaringan pinjol ilegal tersebut. Para korban diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.Bahkan, sebagian menerima foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban sebagai alat pemerasan.Dalam kasus HFS, kerugian mencapai Rp1,4 M akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi para pelaku.Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi mengecam praktik kejahatan ini.“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis.Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster berbeda.A. Klaster Penagihan (Desk Collection):N.E.L. alias J.O.S.B.R.P.S.T.K.Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) - PT Odeo Teknologi Indonesia:I.J.A.B.A.D.S.Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.Polisi juga memblokir dan menyita Rp14,28 M dana yang berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut.Selain itu, dua tersangka warga negara asing (WNA) berinisial LZ dan Sila, yang bertindak sebagai pengembang aplikasi, kini masuk daftar pencarian dan sedang diburu melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol.Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman.“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas KBP Andri.Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, jaringan pelaku di luar negeri, serta peran masing-masing tersangka.Polri memastikan pengungkapan jaringan ini menjadi langkah penting dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:
OJK

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng

Hukum & Peristiwa

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Hukum & Peristiwa

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Hukum & Peristiwa

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Hukum & Peristiwa

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda