Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPAI Apresiasi Densus 88 Bongkar Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme di Ruang Digital

Agie HT Bukit SH - Kamis, 20 November 2025 01:20 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Margaret Aliyatul Maimunah memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus rekrutmen anak oleh jaringan terorisme melalui ruang digital.
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri, khususnya Densus 88 Antiteror, atas keberhasilan mengungkap praktik rekrutmen anak oleh jaringan terorisme melalui ruang digital.Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak oleh Kelompok Terorisme, beberapa hari yang lalu.Dilansir dari laman Humas Polri, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa langkah cepat Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sejumlah pemangku kepentingan menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak dari ancaman ideologi kekerasan.“KPAI sangat mengapresiasi kinerja Densus 88, BNPT, dan seluruh stakeholder. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya penyelamatan anak-anak Indonesia dari eksploitasi jaringan terorisme,” ujar Margaret.Dalam paparan Polri, lebih dari 110 anak di 26 provinsi teridentifikasi menjadi korban perekrutan kelompok terorisme. Modusnya dilakukan melalui media sosial, game online, hingga platform komunikasi tertutup.KPAI memastikan bahwa seluruh proses penanganan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012).Margaret menegaskan bahwa prinsip utama dalam menangani anak korban adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak.Hal itu mencakup mekanisme diversi, pendekatan keadilan restoratif, pendampingan psikologis dan hukum, serta perlakuan yang manusiawi.“Kami memastikan bahwa setiap anak yang terlibat tidak diperlakukan sebagai pelaku, tetapi sebagai korban yang harus dilindungi hak-haknya,” tegasnya.KPAI juga menyerukan penguatan sistem pendukung (support system) untuk mencegah radikalisasi terhadap anak. Margaret menilai keluarga harus menjadi benteng pertama, sementara sekolah dan lingkungan sekitar harus meningkatkan pengawasan dan literasi digital.“Keluarga adalah sistem pendukung utama. Namun sekolah dan masyarakat juga harus hadir. Literasi digital anak perlu diperkuat agar mereka tidak mudah terjebak propaganda ekstrem,” jelasnya.Margaret berharap capaian Polri dalam mengungkap praktik rekrutmen anak secara online menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional.“Polri telah melakukan langkah luar biasa. Kini tugas kita bersama memastikan perlindungan berkelanjutan agar anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman radikalisasi digital,” tutupnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pelaksanaan TKA SMP di Banten Lancar, Wamendikdasmen Apresiasi Sekolah

Hukum & Peristiwa

1,8 Juta Lebih Siswa Ikuti Hari Pertama TKA SMP, Pelaksanaan Berjalan Lancar

Hukum & Peristiwa

TKA SMP/MTs Digelar, Siswa SMPLB Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Hukum & Peristiwa

Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa

Hukum & Peristiwa

Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan