Semarang (buseronline.com) - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait perlindungan konsumen di wilayah kita,” ujar Ahmad Luthfi usai pertemuan.Menurut Luthfi, terdapat sejumlah poin penting dalam rancangan aturan tersebut. Di antaranya, RUU sudah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen diusulkan diperpanjang menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari. Dalam RUU ini juga diatur pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru yang menangani seluruh penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.Sedangkan pengaduan dan penyelesaian sengketa akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di setiap kabupaten/kota, dengan pendanaan bersumber dari APBN.“Perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen ini sangat penting. Harapannya bisa segera direalisasikan agar penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” jelasnya.Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Paramita Prananingtyas menilai pembaruan undang-undang ini mendesak dilakukan karena sudah berusia 25 tahun dan belum mengakomodasi perkembangan e-commerce.“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen. Konsumen juga harus memahami hak-haknya atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil,” ujarnya.Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan pembaruan UU Perlindungan Konsumen sangat diperlukan agar sesuai dengan perkembangan zaman, terutama di sektor digital.“UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah berusia 25 tahun dan perlu diadaptasi dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi dan perdagangan digital. Kunjungan kami bertujuan untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (R)