Jayawijaya (buseronline.com) - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas inisial AP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani SSos SIK MH mengatakan penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka AP resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.Tersangka AP dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembakaran.Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, yang terjadi pada 21 Maret 2025.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri SH. Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu bilah pisau tanpa gagang, kayu dalam keadaan terbakar, serpihan kaca hitam dan putih, tiga unit ponsel berbagai merek, serta satu lembar bendera Bintang Kejora.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga SIK MHum menjelaskan bahwa proses penyerahan dimulai sejak pagi hari.“Sekitar pukul 08.15 WIT, tersangka AP dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271. Setibanya di Bandara Wamena pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkapnya.Kegiatan penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani proses penahanan.Pihak kepolisian juga memastikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka. (R)