Jakarta (buseronline.com) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis dan berkeadilan.Ia menekankan bahwa penyitaan kendaraan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, terutama jika kendaraan digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu.Irjen Pol Agus juga menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas agar mengedepankan transparansi dalam setiap proses penindakan dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dan body camera (body cam).“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam penting agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelasnya, dilansir dari laman Humas Polri.Kakorlantas menekankan bahwa keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari tingkat ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tegas Irjen Pol Agus.Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Korlantas Polri akan terus menggencarkan operasi ‘Patroli Presisi Berperisai Cahaya’, yang menempatkan personel polisi lalu lintas di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari.Operasi ini bertujuan untuk mencegah aksi balap liar sekaligus memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat. (R)