Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas LPG di Sukoharjo, Rugikan Negara Rp5,4 M

Agie HT Bukit SH - Selasa, 04 November 2025 01:10 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni memberikan keterangan pers usai membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (2/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial R, T, dan A ditangkap. Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,4 M, dengan total perputaran uang sekitar Rp9 M.Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki.Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu.Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sedangkan A bertugas sebagai eksekutor atau penyuntik gas.Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, serta lima unit mobil pikap.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 M.Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar kasus tersebut.“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujar Taufiq.Taufiq menambahkan, kasus pengoplosan LPG ini merupakan yang kedua terjadi di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025, sehingga pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperketat agar tidak disalahgunakan.Langkah cepat Bareskrim Polri ini menunjukkan komitmen dalam menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Sinergi APH dan Lembaga Pengawasan untuk Berantas Korupsi di Papua

Hukum & Peristiwa

Bobby Nasution Komit Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo di Nias Selatan

Hukum & Peristiwa

Zakiyuddin Ajak Kapolres Baru Perkuat Sinergi Wujudkan Belawan Aman dan Bebas Kriminalitas

Hukum & Peristiwa

Bobby Nasution Ajak Dubes Prancis Kunjungi Situs Megalitik Nias, Dorong Kerja Sama Pariwisata

Hukum & Peristiwa

Kominfo Kota Medan Ajak Mahasiswa Manfaatkan AI Secara Bijak dan Kritis

Hukum & Peristiwa

Wamenkes: One Health Jadi Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Kesehatan Indonesia