Cilegon (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis.Dilansir dari laman Humas Polri, pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia.“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie.Audie menjelaskan, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim dan jajaran Polda berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan total 65.572 tersangka.Dari hasil pengungkapan tersebut, 214,84 ton barang bukti narkotika berhasil diamankan dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp29,36 T.Lebih lanjut, Audie menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ramah lingkungan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan kembali barang bukti.“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak terlepas dari sinergi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, serta dukungan aktif masyarakat.“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutup Audie. (R)