Jakarta (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan.Dua senyawa berbahaya yang kini disalahgunakan adalah Ketamine dan Etomidate, yang penggunaannya dilakukan dengan cara tidak lazim.Menurut Kapolri, Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate disalahgunakan dengan dicampur ke dalam liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.“Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya belum dapat dikenai sanksi pidana,” kata Sigit saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu.Sigit menjelaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa tersebut.Upaya ini dilakukan agar Ketamine dan Etomidate dapat dimasukkan ke dalam daftar resmi narkotika yang diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika, atau dalam jangka pendek melalui lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penggolongan narkotika.“Dengan adanya terobosan hukum ini, penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut nantinya dapat dilakukan penegakan hukum dan dikenai pidana,” tegasnya.Kapolri berharap langkah cepat ini dapat memperkuat upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di tengah masyarakat.“Ke depan, diharapkan penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate dapat dipidana,” tutup Sigit. (R)