Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan meluncurkan hotline pengaduan 24 jam.Dilansir dari laman Humas Polri, layanan ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia.Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono MSi mengatakan, inisiatif ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melibatkan partisipasi publik untuk memerangi narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Komjen Pol Syahardiantono.Hotline tersebut dihadirkan sebagai saluran cepat tanggap untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki informasi penting mengenai jaringan, distribusi, atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.Melalui layanan ini, masyarakat dapat menghubungi dua kanal utama:Direktorat Narkoba: 0823-1234-9494 (aktif 24 jam)Propam Polri (Pelanggaran Internal): 0813-1917-8741Selain berfungsi sebagai sarana pelaporan, hotline ini juga menjadi kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum guna mempercepat respons terhadap laporan di lapangan.Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun ruang publik.Langkah kolaboratif ini sejalan dengan semangat “Bersama Perangi Narkoba”, yang menempatkan seluruh elemen bangsa sebagai bagian penting dalam melawan peredaran gelap narkotika.“Kami ingin memastikan Polri hadir dan responsif. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut peduli dan berani melapor,” tutup Komjen Pol Syahardiantono.Dengan hadirnya hotline ini, Polri berharap perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi slogan, melainkan gerakan nasional dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk keselamatan bangsa. (R)