Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Perubahan Perilaku dan Pembenahan Sistem

Agie HT Bukit SH - Jumat, 17 Oktober 2025 02:20 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan kuliah umum bertajuk “Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi” di hadapan peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas di Auditorium Gadjah Mada Lemhannas, Jakarta, Sel
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Keberhasilan memerangi korupsi harus dimulai dari perubahan perilaku individu serta pembenahan sistem pemerintahan secara menyeluruh.“Korupsi bukan semata urusan hukum, tetapi masalah moral dan perilaku. Mari kita benahi, mulai dari hal terkecil, misalnya lewat perjalanan dinas yang efisien hingga penggunaan mobil dinas yang bijak,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Kuliah Umum bertajuk “Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi” di hadapan 89 peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas, di Auditorium Gadjah Mada Lemhannas, Jakarta, Selasa.Setyo menegaskan, perubahan perilaku harus berjalan seiring dengan regulasi yang kuat. Ia mengingatkan bahwa regulasi tanpa perilaku berintegritas hanya akan menjadi tulisan di atas kertas, sementara perubahan perilaku tanpa dukungan aturan akan berhenti di tataran wacana.“Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum saja. Harus ada keberanian untuk menyesuaikan regulasi, memperkuat celah hukum yang masih lemah agar pemberantasan korupsi bisa benar-benar maksimal, bukan sekadar optimal,” katanya, dilansir dari laman KPK.Ia juga menyinggung rendahnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang hanya mencapai 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara versi Transparency International Indonesia (TII).“Angka ini menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan. Diperlukan pembenahan sistem yang menyeluruh dan perubahan perilaku secara masif agar praktik korupsi tidak lagi dianggap hal yang lumrah,” tegas Setyo.Selain itu, ia mengungkap masih ada empat praktik korupsi yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam undang-undang, yakni illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), foreign bribery (suap lintas negara), abuse of function (penyalahgunaan jabatan), dan embezzlement (penggelapan).“Kekosongan hukum ini sering membuat penegakan hukum harus melakukan berbagai ‘akrobat’ untuk memastikan pelaku tetap dapat diproses. Karena itu, KPK mendorong agar regulasi antikorupsi nasional segera disempurnakan, agar memiliki payung hukum yang komprehensif dan berkeadilan,” jelasnya.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan bahwa perilaku antikorupsi dan sistem pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud melalui kolaborasi semua pihak, termasuk peserta P3N Lemhannas sebagai calon pemimpin masa depan.“Indonesia maju hanya bisa diwujudkan jika kita berani menegakkan pemerintahan yang bersih. KPK tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh dukungan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Pemberantasan korupsi harus menjadi budaya bersama, bukan sekadar slogan,” ujarnya.Plt Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean mengapresiasi kontribusi KPK dalam memberikan wawasan strategis mengenai pemberantasan korupsi. Ia berharap peserta P3N dapat menjadi agen integritas di lingkungan kerja masing-masing.“Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan prasyarat fundamental bagi terciptanya tata kelola negara yang efektif. Karena itu, penting bagi para calon pemimpin memahami sejak awal bagaimana mencegah dan menanggulangi praktik korupsi dalam setiap proses pemerintahan,” katanya.Kuliah umum ini turut dihadiri Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK Yonathan Demme Tangdilintin, serta 89 peserta P3N Angkatan XXVI yang berasal dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, BUMN, dan organisasi masyarakat. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Jadi Pilar Utama Hubungan Indonesia-Singapura

Hukum & Peristiwa

Bupati Taput Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Hukum & Peristiwa

Bupati Taput Usulkan Huntara Adiankoting Jadi Hunian Tetap dalam Evaluasi BSRR

Hukum & Peristiwa

Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat, Hasilkan 26 Kerja Sama Strategis

Hukum & Peristiwa

Wagub Jateng: Pendidikan Agama Jadi Kunci Ketenteraman Masyarakat dan Pembangunan SDM

Hukum & Peristiwa

Kemendikdasmen Perkuat Mutu Pembelajaran lewat Supervisi Pengelolaan Kinerja 2026