Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia-Indonesia.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi yang digelar di wilayah Cikarang, Jawa Barat, petugas menangkap dua tersangka dan menyita 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi.Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya Minggu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta.Eko menuturkan, kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Cikarang. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.Setelah pemantauan selama beberapa hari, tim menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate, Jumat (10/10/2025) malam. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.Dalam pemeriksaan, tersangka M Yunus mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus DPO untuk mengambil barang haram tersebut di wilayah Cikarang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga merupakan pengendali jaringan ini di Malaysia maupun Indonesia. (R)