Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Kembalikan 39 Buku Sitaan Tersangka Kerusuhan, Tegaskan Komitmen HAM

Agie HT Bukit SH - Rabu, 01 Oktober 2025 02:00 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait pengembalian 39 buku sitaan tersangka kerusuhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin.Ia menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya, dilansir dari laman Humas Polri.Trunoyudo menambahkan, penyitaan memang bagian dari proses hukum sesuai Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, untuk memastikan setiap barang yang diduga terkait tindak pidana diperiksa menyeluruh.Namun setelah analisis lebih lanjut, penyidik menyatakan buku-buku tersebut tidak relevan sehingga seluruhnya dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga pada 29 September 2025.Karo Penmas menekankan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya.Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan terhadap barang bukti dan unsur lain yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut.“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” pungkasnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

184 Pelajar SMP di Bandung Raih Penghargaan Duke of Edinburgh, 17 Siswa Capai Gold Award

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WN Malaysia

Hukum & Peristiwa

AC Milan Dibantai Bournemouth 0-3, Dua Penalti dan Kartu Merah Jadi Petaka

Hukum & Peristiwa

West Java Expo 2026 Catat Transaksi Rp477,3 Miliar, Produk Jabar Tembus Pasar Global

Hukum & Peristiwa

Lugano Hancurkan Getafe 5-2, Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan

Hukum & Peristiwa

Real Sociedad Pesta Gol, Bantai Lillestrom 6-0 di Liga Europa