Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal dari Qatar

Agie HT Bukit SH - Senin, 29 September 2025 02:00 WIB
Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana bersama pejabat OJK memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan investasi ilegal dari Qatar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan inisial AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia.Dilansir dari laman Humas Polri, kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat sore.AAG yang merupakan mantan Direktur PT IR telah menjadi buronan internasional sejak November 2024 setelah Interpol mengeluarkan Red Notice atas namanya. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar usai dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan lintas negara.“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur.Proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, ketika delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapat dukungan otoritas Qatar.Pemulangan pun dilakukan melalui jalur kerja sama kepolisian (P-to-P). “Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” kata Amur.Setibanya di Indonesia, AAG langsung diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.Ia diduga menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian dalam jumlah besar.Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangani kasus ini.“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” ujarnya.Polri memastikan masih ada sejumlah buronan terkait kasus serupa yang kini dalam pengejaran. Irjen Amur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu mereka.“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tuturnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Dorong UMKM Naik Kelas Lewat 724 Stan Produk Unggulan

Hukum & Peristiwa

Timnas Indonesia Bekuk Bali United 3-0, Modal Berharga Jelang Piala AFF 2026

Hukum & Peristiwa

Timnas Singapura Kehilangan Dua Bintang di Piala AFF 2026, Peluang Indonesia Makin Terbuka

Hukum & Peristiwa

FIFA: Leandro Paredes Tidak Pernah Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026

Hukum & Peristiwa

Spanyol Punya Modal Kuat Pertahankan Gelar Piala Dunia pada 2030

Hukum & Peristiwa

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gol, Spanyol Juara dan Mbappe Cetak Sejarah