Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 M.Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan setelah menerima laporan pada 2 Juli 2025 dan melakukan penyelidikan intensif sejak awal bulan tersebut.Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank.Mereka menargetkan rekening-rekening dormant atau rekening tidak aktif, lalu memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut pengungkapan kasus ini berkat kerja keras penyidik serta koordinasi lintas lembaga, terutama dengan PPATK.“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus, yang didukung koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis.Aksi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, agar lolos dari sistem deteksi bank.Seorang eksekutor yang merupakan mantan teller menggunakan User ID Core Banking System milik Kepala Cabang Pembantu untuk memindahkan dana Rp204 M.Dana itu kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi pihak bank. Polri menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok:Oknum Karyawan Bank:AP (Kepala Cabang Pembantu)GRH (Consumer Relation Manager).Pelaku Pembobolan:C alias K (mastermind, mengaku Satgas)DR (konsultan hukum)NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi)R (mediator)TT (fasilitator keuangan ilegal).Pelaku Pencucian Uang:DH (pembuka blokir rekening)IS (pemilik rekening penampungan).Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.Selain memulihkan seluruh dana Rp204 M, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU.Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp200 M. Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap rekening dormant.“Kami mengimbau masyarakat untuk memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.Saat ini, Polri masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. (R)