Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025.Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono MSi menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” kata Komjen Syahardiantono, dilansir dari laman Humas Polri.Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Rinciannya, Polda Metro Jaya menetapkan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, dan Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka.Sejumlah kasus menonjol antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk memprovokasi."Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” ungkap Syahardiantono.Keterlibatan anak dalam kerusuhan turut menjadi perhatian. Dari 295 anak yang terdata, 68 menjalani diversi, 56 anak sudah tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih dalam proses penyidikan.Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam penanganan kasus tersebut.“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.Anggota Kompolnas, Ida Oetari juga memastikan pihaknya terus mengawasi penegakan hukum terhadap anak.“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Ada yang tidak ditahan, ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keberadaan aktor intelektual maupun pendana.“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tegasnya. (R)