Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator

Agie HT Bukit SH - Senin, 22 September 2025 02:00 WIB
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memberikan keterangan pers terkait pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini ditegaskan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Sabtu.Meski begitu, Agus memastikan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri.Agus menekankan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.Kebijakan ini disebut sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambah Agus.Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan.Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur bahwa:Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian.Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.Dengan langkah ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban berlalu lintas sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan fasilitas prioritas di jalan raya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan

Hukum & Peristiwa

998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung

Hukum & Peristiwa

BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Hukum & Peristiwa

PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting

Hukum & Peristiwa

Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase