Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memperkuat kerja sama dalam menjaga hak kesehatan tersangka korupsi sekaligus menutup celah penyalahgunaan alasan medis untuk menghindari proses hukum.Komitmen ini ditegaskan dalam Roundtable Discussion bertema “Mewujudkan Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Efektif, Adil, dan Berintegritas” di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rabu.Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan alasan sakit kerap dijadikan tameng untuk menunda penyidikan. Karena itu, KPK menggandeng IDI sebagai mitra strategis dalam memberikan second opinion atas kondisi kesehatan pihak berperkara.“Ikatan Dokter Indonesia selama ini membantu memastikan alasan medis tidak disalahgunakan. Dengan mekanisme standar yang seragam, hak kesehatan tetap terlindungi tanpa menghambat kepastian hukum,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri.Ketua Umum IDI, Dr Slamet Budiarto menegaskan netralitas profesi medis dalam mendukung penegakan hukum. “Walaupun IDI tidak memiliki rumah sakit, tim ahli kami siap memberi rekomendasi medis yang obyektif, komprehensif, dan kredibel,” katanya.Hal senada disampaikan Wakil Ketua Tim SO IDI, Prof Agus Purwadianto yang menekankan pentingnya keseimbangan antara prinsip beneficence (berbuat baik) dan non-maleficence (tidak merugikan).Sementara Ketua tim SO IDI, Prof Zubairi Djoerban menambahkan kolaborasi KPK-IDI harus lebih intensif dengan pemanfaatan data pemeriksaan kesehatan awal dan pembentukan tim khusus.Publik masih mengingat kasus seperti Setya Novanto dan Abdullah Puteh, di mana alasan sakit menimbulkan polemik dan memperlambat proses hukum. Dengan adanya sinergi KPK-IDI, praktik serupa diharapkan tidak terulang.Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal pasal dan vonis, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Keadilan ditegakkan secara efektif dan transparan, sementara hak kesehatan tersangka tetap dijamin. (R)