Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK Kaji Rangkap Jabatan, Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 20 September 2025 01:50 WIB
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membuka Kick-Off Meeting Kajian Pengaruh Rangkap Jabatan terhadap Tata Kelola Lembaga Publik, di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola publik dengan menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam soal rangkap jabatan.Kajian ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan mayoritas kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan."Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujarnya, seperti dilansir dari laman KPK.Kajian bertajuk Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026. KPK melibatkan 10 lembaga publik dengan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif.Dalam pelaksanaannya, KPK berkolaborasi dengan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta kalangan akademisi dan pakar etika pemerintahan, integritas publik, serta kebijakan antikorupsi.Kajian ini menyoroti praktik rangkap jabatan, faktor penyebab seperti keterbatasan SDM, kebijakan, beban kerja, hingga sistem kompensasi, serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan.Beberapa rekomendasi yang tengah disiapkan meliputi:Penyusunan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan.Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Pelayanan Publik.Reformasi sistem remunerasi pejabat publik melalui skema gaji tunggal (single salary).Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN maupun lembaga publik.Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD yang dilaksanakan oleh Inspektorat atau SPI BUMN.Data KPK bersama Ombudsman tahun 2020 mengungkapkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang merangkap jabatan, 49 persen tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32 persen di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.KPK menegaskan, kajian ini tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan pelayanan pejabat publik kepada masyarakat. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

USU Catat Sejumlah Capaian dan Perkuat Ambisi Menuju Kampus Berdaya Saing Global

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Apresiasi Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Hambalang

Hukum & Peristiwa

Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Hukum & Peristiwa

Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman

Hukum & Peristiwa

Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026

Hukum & Peristiwa

883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan