Cianjur (buseronline.com) - Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut tujuh kotak berisi BBL. Sopir berinisial JVQ (40) ditangkap di lokasi bersama sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengepul.Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman BBL atas perintah seorang pengepul berinisial D. Ia menerima bayaran Rp1,7 juta setiap kali pengiriman.Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp7,5 M. Angka itu belum termasuk kerugian ekologis akibat pengambilan benih dari habitat alaminya.Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sementara ribuan benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke laut bersama Badan Karantina.Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.“Perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.Idil juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL.Selain merusak ekosistem laut, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku. (R)