Langsa (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.Dilansir dari laman Humas Polri, seorang kurir berinisial MD alias Songket berhasil diamankan dalam operasi tersebut.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan dilakukan, Senin (8/9/2025) dini hari.“Peran tersangka adalah sebagai kurir penjemput, yakni mengambil dan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi, Selasa.Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) terkait dugaan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Tamiang.Hasilnya, pada pukul 00.20 WIB, Senin (8/9/2025), tim gabungan berhasil menangkap MD alias Songket yang berperan sebagai kuda bawah.Dari penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus sabu yang disimpan di dalam satu karung.“Penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras dan sinergi Polri bersama instansi terkait, serta peran penting informasi dari masyarakat, dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Brigjen Eko Hadi. (R)