Surabaya (buseronline.com) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan dua orang yang diduga menjadi provokator dalam perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi saat aksi unjuk rasa di Surabaya pada 29-30 Agustus 2025.Dilansir dari laman Humas Polri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa keduanya mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi anarkis tersebut.“Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujar Jules di Surabaya, Senin.Jules menambahkan, meski belum merinci identitas, diketahui keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.Mereka diduga membuat dan menyebarkan pamflet, menyebarkan ujaran kebencian di media, serta melakukan provokasi yang memicu tindakan anarkis.Saat ini, polisi masih mendalami peran keduanya, termasuk klaim pengerahan massa.Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan 29-31 Agustus 2025 yang berujung perusakan di sejumlah titik, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi.Selain itu, Polda Jatim juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi, terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH). (R)