Serang (buseronline.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang.Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46).Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan pabrik tersebut sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Dalam penggerebekan, petugas menemukan 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram dan sekitar 10 ton beras lain yang disimpan di gudang.“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya aktivitas perdagangan curang. Dari pemeriksaan, pemilik pabrik diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller,” jelas Condro, Minggu.Beras oplosan itu kemudian dikemas dalam karung merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek.Produk tersebut dijual tersangka di toko miliknya di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan bahwa beras oplosan dipasarkan dengan harga Rp200 ribu per karung ukuran 25 kilogram. Dari setiap karung, SU meraup keuntungan sebesar Rp98.200.Dari keterangan SU, beras oplosan tersebut berasal dari beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.“Beras yang masih layak konsumsi dijual langsung, sementara beras yang kotor dan berkutu dicampur dengan beras premium lalu dikemas ulang,” ungkap Andi.Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan curang serta pelanggaran penggunaan merek dagang. (R)